Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Pipuk Firman menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya hukum berikutnya. Mereka akan melakukan kasasi atas vonis banding tersebut. Pipuk menilai vonis banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi salah persepsi.
Adapun alasan Pengadilan Tinggi menghapus hukuman Sony Sandra dikarenakan dinilai merupakan kasus yang sama. Dalam putusan tersebut dinyatakan kasus Sony Sandra yang ditangani Kejari Kota Kediri dan yang ditangani Kejari Kabupaten Kediri merupakan berkesinambungan atau sama.
“Hasil vonis Pengadilan Tinggi atas banding Kejari Kota Kediri naik dari sembilan tahun menjadi 13 tahun. Pengadilan Tinggi menilai kasus ini sama sehingga hukuman dijadikan satu,” jelasnya ketika menemui puluhan pendemo.
Usai melakukan orasi di depan Kejaksaan Negeri Kediri puluhan demonstran melanjutkan aksinya lagi menuju kantor DPRD Kabupaten Kediri, dan Kejaksaan Kota Kediri Mereka menuntut penuntasan kasus Sony Sandra dan meminta dewan memantau kasus tersebut, tak berhenti sampai disitu puluhan demonstran masih melanjutkan aksinya lagi menuju ke Lapas II A Kediri, dengan maksud yang sama.
Puluhan pendemo tersebut dalam aksinya mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian dan mulai awal aksi hingga akhir, aksi demo berjalan aman dan kondusif.(Bs/wg)