Example floating
Example floating
BLITAR

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Murjoko Salah Alamat, PSHT di Bawah Taufiq Sah Secara Hukum

Prawoto Sadewo
×

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Murjoko Salah Alamat, PSHT di Bawah Taufiq Sah Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

Putusan tersebut disambut dengan rasa syukur oleh jajaran PSHT. Mereka menilai keputusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus koreksi tegas terhadap upaya-upaya yang dinilai berpotensi menyesatkan publik dan memecah persaudaraan.

“Alhamdulillah, pengadilan telah memberikan kejelasan. PSHT secara hukum berdiri sah dan tidak dapat diganggu gugat. Sudah seharusnya semua pihak menghormati putusan pengadilan dan berhenti menciptakan kegaduhan,” tegas perwakilan PSHT.

Baca Juga: Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum

Dengan berakhirnya perkara ini, PSHT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah organisasi, memperkuat persaudaraan, serta mengajak seluruh elemen kembali pada semangat persatuan dan pembinaan ajaran luhur.

PSHT sah secara hukum. Gugatan gugur. Persaudaraan harus dijaga.

Baca Juga: Temui Kapolres Blitar Kota, PMII Blitar Bongkar Masalah Kriminalitas hingga Tambang Ilegal