Jakarta, Memo.co.id
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara tegas menyatakan gugatan kubu Murjoko terhadap badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT dan telah tercatat resmi dalam sistem e-Court pada agenda putusan hari ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Menteri Hukum dan HAM RI serta PSHT terkait kompetensi absolut. Majelis menilai sejak awal gugatan tersebut salah alamat dan bukan kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya.
Baca Juga: Temui Kapolres Blitar Kota, PMII Blitar Bongkar Masalah Kriminalitas hingga Tambang Ilegal
Tak hanya itu, pada pokok perkara, majelis hakim secara eksplisit menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Putusan ini sekaligus menutup ruang hukum kubu Murjoko melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara.
Putusan PTUN Jakarta ini menjadi penegasan hukum yang terang bahwa upaya menggugat badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Taufiq tidak memiliki dasar kewenangan absolut. Dengan demikian, legalitas dan keabsahan badan hukum PSHT tetap sah, utuh, dan tidak terganggu secara hukum.
Salinan resmi putusan dijadwalkan akan diambil langsung oleh tim PSHT di PTUN Jakarta untuk melengkapi administrasi hukum organisasi.












