Example floating
Example floating
BLITAR

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Murjoko Salah Alamat, PSHT di Bawah Taufiq Sah Secara Hukum

Prawoto Sadewo
×

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Murjoko Salah Alamat, PSHT di Bawah Taufiq Sah Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo.co.id
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara tegas menyatakan gugatan kubu Murjoko terhadap badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT dan telah tercatat resmi dalam sistem e-Court pada agenda putusan hari ini.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Menteri Hukum dan HAM RI serta PSHT terkait kompetensi absolut. Majelis menilai sejak awal gugatan tersebut salah alamat dan bukan kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya.

Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Penting, Nurhadi Ajak Masyarakat Blitar Rutin Skrining Kesehatan

Tak hanya itu, pada pokok perkara, majelis hakim secara eksplisit menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Putusan ini sekaligus menutup ruang hukum kubu Murjoko melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara.

Putusan PTUN Jakarta ini menjadi penegasan hukum yang terang bahwa upaya menggugat badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Taufiq tidak memiliki dasar kewenangan absolut. Dengan demikian, legalitas dan keabsahan badan hukum PSHT tetap sah, utuh, dan tidak terganggu secara hukum.

Baca Juga: Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek Sananwetan Bagikan Takjil untuk Pengendara

Salinan resmi putusan dijadwalkan akan diambil langsung oleh tim PSHT di PTUN Jakarta untuk melengkapi administrasi hukum organisasi.

Putusan tersebut disambut dengan rasa syukur oleh jajaran PSHT. Mereka menilai keputusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus koreksi tegas terhadap upaya-upaya yang dinilai berpotensi menyesatkan publik dan memecah persaudaraan.

Baca Juga: BGN Turun Tangan, Puluhan SPPG di Blitar Raya Ditutup Karena Tak Penuhi Standar

“Alhamdulillah, pengadilan telah memberikan kejelasan. PSHT secara hukum berdiri sah dan tidak dapat diganggu gugat. Sudah seharusnya semua pihak menghormati putusan pengadilan dan berhenti menciptakan kegaduhan,” tegas perwakilan PSHT.

Dengan berakhirnya perkara ini, PSHT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah organisasi, memperkuat persaudaraan, serta mengajak seluruh elemen kembali pada semangat persatuan dan pembinaan ajaran luhur.

PSHT sah secara hukum. Gugatan gugur. Persaudaraan harus dijaga.