
Kediri, Memo.co.id
Selain memacari gadis SMP, jaringan penjual gadis bawah umur di Kota Kediri melibatkan sosial media sebagai sarana transaksi. Komplotan yang diotaki NR (23) warga Jl. Singkep 11C RT 02 RW 11 Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan MH (43), pemilik kost warga Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto, tersebut menggunakan akun sosial media.
Menurut keterangan Kapolresta Kediri AKBP Anton Hariyadi, kasus portisutusi online via medsos ini terbongkar, setelah anggotanya menerima informasi dari masyarakat, jika di wilayah Kelurahan Bandar Ngalim ada tempat kost yang sengaja disewakan untuk berbuat mesum.
Baca Juga: Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri Ungkap Dugaan Rekayasa Seleksi Libatkan Unisma
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian mengamankan 4 orang pelaku, yaitu MH (43), pemilik kost warga Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto, MO (19) asal Kelurahan Jamsaren, sebagai perantara pencari tempat atau kamar, serta kekasih korban NA (23) sebagai perantara untuk mengantar korban menemui tamu yang akan dilayani ditempat kost. Sementara, 1 pelaku lainya SA (36) asal Nganjuk sebagai pengguna jasa.












