“Pertama, melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah atau zina adalah haram. Kedua, menggunakan aplikasi medsos seperti MiChat, Bigo Live, dan semacamnya untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram,” kata Halim.
Selanjutnya, semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, maka hukumnya haram. Poin keempat, diharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustaz, guru, dosen, dan tokoh masyarakat untuk memberi pencerahan tentang hukum menggunakan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online.
“Kelima, diharapkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat di Kota Parepare agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram yang dimaksud tausiah ini. Keenam, diharapkan kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengantisipasi anak-anaknya dari prostitusi online,” tegasnya.
Poin terakhir, MUI Parepare berharap kepada masyarakat di setiap tingkatan agar menghidupkan tradisi keagamaan dan adat istiadat.