Example floating
Example floating
Kriminal

Prostitusi Online Marak, MUI Keluarkan 7 Tausiyah Penyalahgunaan Medsos

×

Prostitusi Online Marak, MUI Keluarkan 7 Tausiyah Penyalahgunaan Medsos

Sebarkan artikel ini
Prostitusi Online Marak, MUI Keluarkan 7 Tausiyah Penyalahgunaan Medsos
Example 468x60

MEMO | Prostitusi Online Marak, MUI Keluarkan 7 Tausiyah Penyalahgunaan Medsos. Maraknya prostitusi online menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare. Mereka mengeluarkan tausiyah mengingatkan umat Islam agar tidak menyalahgunakan media sosial (medsos).

Ketua MUI Parepare KH Abdul Halim Kuning mengatakan marak penyalahgunaan aplikasi seperti MiChat dan Bigo Live untuk kegiatan prostitusi. Untuk itu, MUI Parepare mengambil sikap dengan mengeluarkan tausiyah yang tertuang nomor 02 tahun 2022.

“Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/1).

Halim mengaku penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum. Halim menyebut dalam tausiyah yang dikeluarkan, terdapat tujuh poin.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.