MEMO | Prostitusi Online Marak, MUI Keluarkan 7 Tausiyah Penyalahgunaan Medsos. Maraknya prostitusi online menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare. Mereka mengeluarkan tausiyah mengingatkan umat Islam agar tidak menyalahgunakan media sosial (medsos).
Ketua MUI Parepare KH Abdul Halim Kuning mengatakan marak penyalahgunaan aplikasi seperti MiChat dan Bigo Live untuk kegiatan prostitusi. Untuk itu, MUI Parepare mengambil sikap dengan mengeluarkan tausiyah yang tertuang nomor 02 tahun 2022.
“Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/1).
Halim mengaku penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum. Halim menyebut dalam tausiyah yang dikeluarkan, terdapat tujuh poin.
“Pertama, melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah atau zina adalah haram. Kedua, menggunakan aplikasi medsos seperti MiChat, Bigo Live, dan semacamnya untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram,” kata Halim.
Selanjutnya, semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, maka hukumnya haram. Poin keempat, diharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustaz, guru, dosen, dan tokoh masyarakat untuk memberi pencerahan tentang hukum menggunakan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online.
“Kelima, diharapkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat di Kota Parepare agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram yang dimaksud tausiah ini. Keenam, diharapkan kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengantisipasi anak-anaknya dari prostitusi online,” tegasnya.
Poin terakhir, MUI Parepare berharap kepada masyarakat di setiap tingkatan agar menghidupkan tradisi keagamaan dan adat istiadat.