
Kediri, Memo.co.id
Prostitusi online yang menjual gadis remaja usia 15 tahun hingga wanita 30 tahun terbongkar. Pengendali bisnis prostitusi online tersebut, SB (21) yang tinggal di Jl Perintis Kemerdekaan Kediri, tertangkap polisi saat mengantar wanita pesanannya, di Hotel Cityhub, Kediri, Kamis malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Adityawarman mengatakan, tersangka telah melakukan bisnis pristitusi online sejak tahun 2014, dimana dalam setiap harinya dapat mengantongi keuntungan Rp 1-5 juta.
“Setelah kita melakukan pengintaian terhadap tersangka, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di Hotel Cityhub, Jl Joyoboyo Kediri, saat mengantar PSK pesanan pelanggan,” terang Kombes Pol Adityawarman.
Informasi yang diperolah Memo, mucikari SB mengorganisir anak anak dibawah umur, terdiri dari siswi SMP, siswi SMA dan mahasiswa serta ibu rumah tangga di Kediri. Mereka berkumpul dengan cara araisan biasa. Jumlahnya, sekitar 35 wanita. Mereka saling kenal melalui arisan tersebut.
Saat ditangkap di Hotel Cityhub Jl Joyoboyo Kota Kediri, mucikari yang masih remaja itu membawa 3 wanita yang diperjual belikan. Diantaranya, RA (15), SS (20) dan WA (30)
Untuk melayani pesanan pelanggannya, pria berusia 21 tahun berkomunikasi dengan BBm dan juga SMS. Foto wanita tersebut dikirimkan melalui saluran telekomujnikasi yang dia pakai. ” Setelah pelanggan menerima photo dan sekaligus harganya, pemuda Kediri itu mengantarkan ke sebuah hotel, tempat pelanggannya menginap.
Berapa tarif yang ditetapkan oleh pelaku bisnis prostitusi online tersebut ? Menurut petugas, dari hasil pemeriksaan sementara, pengakuannya berkisar 700 ribu hingga 800 ribu. Setiap transaksi, dia mendapatkan komisi Rp.200 ribu
Ditreskrimsus Polda jatim mendapatkan barang bukti berupa empat unit HP, empat pack kondom merk Durex warna biru, uang tunai Rp2.746.300 dan tiga lembar struk belanja pembelian kondom Durex Extra 3S juga Hemaviton. Pasal yang dikenakan tersangka adalah pasal 2 Jo, Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo, Pasal 45 ayat (1) UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.( ed )
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini











