MEMO – Warga bersama lembaga desa Banjardowo Kecamatan Kabuh hari ini ( Senin, 24/02/2025) mendatangi Kantor Inspektorat yang berada di jalan Gatot Subroto nomor 169 Jombang.
Kedatangan mereka menanyakan perkembangan perkara dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang sudah pernah di audit oleh tim investigasi inspektorat beberapa waktu lalu di kantor desa setempat.
Termasuk dari lembaga desa yang diwakili Wakil Ketua BPD Banjardowo, ,Suwadi dkk mengajukan permintaan bukti surat pernyataan dari oknum Kepala Desa Banjardowo,RF yang berisi tentang pengakuan secara resmi telah membawa uang dana desa selama tiga tahun anggaran ( TA 2021,2022 dan TA 2023).
Namun sayangnya, permintaan itu tidak dikabulkan oleh Eko Prasetyo,SE selaku tim bidang investigasi inspektorat Jombang yang menerima kedatangan Suwadi dkk. Alasannya itu sebagai dokumen inspektorat yang tidak bisa dipublikasikan.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan













