Surat undangan tersebut tertanggal 14 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam surat itu, pelapor diundang untuk menghadiri ekspose penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari, yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026, di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Meski demikian, pelapor mengaku terkejut karena undangan ekspose baru diterima setelah persoalan tersebut ramai diberitakan. Selama hampir satu tahun sejak dinyatakan ditangani oleh Kejati Sumbar, pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan perkara.
Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini
Menurut Prof Abdul Latif, sikap tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 1 angka 8 disebutkan bahwa tindakan pemerintahan mencakup perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur hak pelapor.
Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan terkait laporan yang disampaikan kepada penegak hukum. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan laporan secara administratif dan substantif paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima. Sementara Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pertanyaan diajukan.
“Jika ketentuan ini tidak dijalankan, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika pelayanan publik, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum administrasi,” jelas Prof Abdul Latif.
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan
Bahkan, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2018 menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi patut diberikan penghargaan.
Pelapor berharap Kejati Sumbar ke depan lebih terbuka kepada publik, memberikan informasi yang jelas dan berkala kepada pelapor, serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap agunan kredit yang dihapus buku, guna menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 14 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejati Sumbar.***












