Selain mengamankan tiga tersangka Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan botolan miras berbagai merk dan juga alat yang digunakan untuk memproduksi miras.
Kepala Desa Menang Warsidi mengatakan, yang ngontrak rumah ini baru tiga hari, kita tidak tahu aktifitas sehari-hari kalau rumah ini dibuat memproduksi miras dan saya tidak tahu identitas penyewa rumah ini, warga juga marah akan membakar rumah ini tapi saya suruh nunggu dan saya laporkan ke Polsek Pagu.
“Mereka mengelalabui warga mengirim barang dengan cara menutupi miras dengan sayur diatasnya dan juga berpindah-pindah tempat,”ujarnya.
Terpisah, Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan,” rumah tersebut sebagai produsn miras ilegal dari berbagai merk tanpa takaran dan tidak higienis. Menurut pelaku, dalam satu hari para pelaku masih 3 hari dalam menjalankan aksinya. Para pelaku dikenakan Pasal 110 UU No 7 tentang perdagangan. Hasil oplosan tesebut dijual diwilayah kabupaten kediri dan sekitarnya,”pungkasnnya.(eko)