Example floating
Example floating
Hukum

Pria di Tulungagung Pamer Kemaluan di Jalanan, Pengakuannya Dapat Bisikan Ghoib

A. Daroini
×

Pria di Tulungagung Pamer Kemaluan di Jalanan, Pengakuannya Dapat Bisikan Ghoib

Sebarkan artikel ini
Pria di Tulungagung Pamer Kemaluan di Jalanan, Pengakuannya Dapat Bisikan Ghoib

Seorang pria berinisial AP, warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulunggagung ditangkap polisi karena mempertontonkan atau pamer kemaluan (eksibisionis) kepada pengguna jalan.

Aksi asusila AP ini dilakukan di ruas Jalan Cabe, Desa Bendo, Kecamatan Gondang, Tulunggagung pada Senin 31 Januari 2022 lalu.

Terbongkarnya kasus eksibisionis ini setelah korban yang dibuntuti pelaku saat naik sepeda motor memberanikan diri merekam perbuatan tidak senonoh tersangka.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Video amatir yang merekam ulah pelaku mempertontonkan alat vital sambil naik motor kemudian diunggah ke media sosial dan viral.

Polisi yang mengetahui adanya aksi tak senonoh pamer alat vital di Jalan Cabe langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Kapolsek Gondang, AKP Suwancono menjelaskan, tersangka ditangkap saat sedang santai nongkrong di warungn kopi pada Rabu 2 Februari 2022.

“Pelaku berinisial AP, warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman. Turut diamankan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi,” katanya Jumat (4/2/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memamerkan alat vital karena mendapat bisikan gaib.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Terkait hal itu, polisi kini masih melakukan pemeriksaan mendalam tentang kejiwaan pelaku.

Kapolsek menegaskan, jika pelaku terbukti melakukan pornoaksi maka akan dijerat dengan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.