Seorang pria berinisial AP, warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulunggagung ditangkap polisi karena mempertontonkan atau pamer kemaluan (eksibisionis) kepada pengguna jalan.
Aksi asusila AP ini dilakukan di ruas Jalan Cabe, Desa Bendo, Kecamatan Gondang, Tulunggagung pada Senin 31 Januari 2022 lalu.
Terbongkarnya kasus eksibisionis ini setelah korban yang dibuntuti pelaku saat naik sepeda motor memberanikan diri merekam perbuatan tidak senonoh tersangka.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Video amatir yang merekam ulah pelaku mempertontonkan alat vital sambil naik motor kemudian diunggah ke media sosial dan viral.
Polisi yang mengetahui adanya aksi tak senonoh pamer alat vital di Jalan Cabe langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan












