Jakarta, Memo
Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM di sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kelautan.
Langkah ini diambil guna meringankan beban finansial petani dan nelayan, sehingga mereka dapat kembali fokus pada kegiatan produksi. Presiden Prabowo menyatakan bahwa dukungan ini penting dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan memulihkan stabilitas ekonomi sektor tersebut. “Petani dan nelayan memiliki peran vital dalam menopang perekonomian kita. Dengan kebijakan ini, kami ingin mereka terus berkembang tanpa terbebani utang yang menyulitkan,” ujarnya.