Example floating
Example floating
Politik

Presiden Jokowi Terbitkan PP Ormas, Deddy Mizwar Khawatirkan Bahaya Komunis Merajalela

×

Presiden Jokowi Terbitkan PP Ormas, Deddy Mizwar Khawatirkan Bahaya Komunis Merajalela

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Deddy Mizwar mengkritisi diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo. Menurutnya, PP itu bisa saja melunturkan ideologi Indonesia yang dianut saat ini.
Pasalnya, PP tersebut memperbolehkan warga negara asing untuk mendirikan ormas di Indonesia. Bila asing diperbolehkan membentuk ormas di tanah air, kata dia, hal tersebut rentan dimanfaatkan oleh asing untuk menyebarkan faham-faham mereka terutama oleh China yang memiliki ideologi komunis.
“Kalau bicara bela negara dan ideologi, ini sangat berbahaya,” ujar Deddy Mizwar usai peringatan Bela Negara di Gedung Sate, Senin (19/12/2016).
Demiz sapaan akrab Deddy Mizwar juga mempertanyakan apa manfaat memperbolehkan asing membentuk ormas untuk bela negara. Ia mengaku sangat bkhawatir ajaran komunis bisa berkembang lebih pesat jika hal tersebut tidak diantisipasi sejak saat ini.
Bila dibiarkan, lanjut Demiz, keberadaan ormas seperti dari China akan semakin banyak dan masif dalam menyebarkan faham komunis. Terlebih, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia masih berlaku hingga saat ini.
Dijelaskannya, pemerintah menuntut masyarakat untuk mempertahankan serta menjunjung tinggi ideologi negara yang dianut saat ini. Namun, di sisi lain pemerintah pusat malah menerbitkan PP tersebut yang dikhawatirkan akan melunturkan ideologi negara yakni Pancasila.
Ia berpendapat penerbitan PP Ormas tersebut bertolak belakang dengan yang selama ini didengung-dengungkan pemerintah sendiri. “Satu sisi bela negara, ideologi dan segala macam. Tapi di sisi lain, ormas asing boleh membentuk, jadi resmi. Perlu diperjelas, maksudnya apa? Sangat bahaya kalau bicara bela negara dan ideologi,” paparnya.
Wagub mengingatkan masyarakat akan bahayanya penyebaran faham komunis. Faham komunis bertolak belakang dengan bangsa Indonesia karena Indonesia sebagai negara yang mempercayai agama dan adanya Tuhan.
“Perlu diperjelas, ini maksudnya apa? Ini (PP Ormas) perlu diuji ke MK (Mahkamah Konstitusi). Bertentangan enggak dengan undang-undang kita, dengan Pancasila kita. Kalau saya agak resah. Meresahkan ini,” ujarnya.
Dia pun menilai, keberadaan ormas asing belum tentu memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia. Ia berharap, DPR RI memperhatikan potensi masalah yang timbul dari adanya PP Ormas ini.
“Keberadaan ormas asing belum jelas tujuan dan manfaatnya,” kata Wagub Jabar ini.
Lagi pula, kata dia, memperbolehkan asing membentuk ormas di Indonesia juga semakin menambah repot pemerintah.
“Membina ormas lokal saja pemerintah repot, apalagi kemungkinan adanya ormas asing,” kata dia. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.