Presiden menegaskan, jika ada pihak yang mencoba melanggar sistem dan melakukan penyelewengan, maka mereka harus menghadapi konsekuensi hukum, termasuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Presiden juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan tindak lanjut terkait informasi adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Dalam operasi tersebut, KPK juga berhasil menyita goodie bag berisi uang sebesar Rp999,7 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyatakan bahwa terdapat peristiwa pidana. Sebagai hasilnya, KPK telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan serta mengumumkan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Alex.