Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa Perpres tersebut tidak menghapus kelas dalam BPJS Kesehatan, tetapi melakukan standarisasi kelas untuk menghilangkan perbedaan fasilitas. Fasilitas pelayanan BPJS kini disamakan, sehingga pasien kelas tiga akan mendapatkan perawatan yang sama dengan kelas dua dan satu. Dengan demikian, semua pasien kelas tiga akan naik ke kelas dua dan satu. Peraturan Menteri Kesehatan terkait hal ini akan segera diterbitkan setelah Presiden menandatanganinya.
Kelas Layanan BPJS Kesehatan Disederhanakan: Pasien Kelas Tiga Naik ke Kelas Dua dan Satu
Pada akhirnya, keputusan penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan menuai perhatian serius, terutama dari Komisi IX DPR. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru yang menyebabkan BPJS Kesehatan menghapus kelas layanan 1, 2, dan 3, serta menerapkan standar kelas rawat inap. Meskipun demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa perubahan ini tidak berarti penghapusan kelas, melainkan standarisasi fasilitas.
Dengan demikian, pasien kelas tiga akan mendapatkan perawatan yang setara dengan kelas dua dan satu, yang mengakibatkan semua pasien kelas tiga naik ke kelas dua dan satu. Peraturan Menteri Kesehatan terkait hal ini diharapkan segera diterbitkan setelah ditandatangani oleh Presiden.