Penghapusan Kelas Iuran dan Standarisasi Kelas Rawat Inap oleh BPJS Kesehatan Mulai 30 Juni 2025 Menimbulkan Sorotan Komisi IX DPR. Presiden Joko Widodo Menerbitkan Aturan Baru yang Membuat BPJS Kesehatan Menghapus Kelas Layanan 1, 2, dan 3. Bagaimana Tanggapan Menteri Kesehatan? Simak Penjelasannya.
DPR Kecam Langkah Kontroversial BPJS! Kelas Layanan Kesehatan Hilang?
Komisi IX DPR akan segera mengundang BPJS Kesehatan untuk memberikan penjelasan mengenai penghapusan kelas iuran dan penerapan standar kelas rawat inap mulai 30 Juni 2025. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa komisi tersebut akan membahas pemanggilan ini dalam sidang terkait bersama BPJS Kesehatan. Hasil pertemuan akan dilaporkan kepada pimpinan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan aturan yang mencakup penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu poin aturan tersebut mengatur penggunaan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, tidak ada lagi layanan BPJS kelas 1, 2, atau 3.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa Perpres tersebut tidak menghapus kelas dalam BPJS Kesehatan, tetapi melakukan standarisasi kelas untuk menghilangkan perbedaan fasilitas. Fasilitas pelayanan BPJS kini disamakan, sehingga pasien kelas tiga akan mendapatkan perawatan yang sama dengan kelas dua dan satu. Dengan demikian, semua pasien kelas tiga akan naik ke kelas dua dan satu. Peraturan Menteri Kesehatan terkait hal ini akan segera diterbitkan setelah Presiden menandatanganinya.
Kelas Layanan BPJS Kesehatan Disederhanakan: Pasien Kelas Tiga Naik ke Kelas Dua dan Satu
Pada akhirnya, keputusan penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan menuai perhatian serius, terutama dari Komisi IX DPR. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru yang menyebabkan BPJS Kesehatan menghapus kelas layanan 1, 2, dan 3, serta menerapkan standar kelas rawat inap. Meskipun demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa perubahan ini tidak berarti penghapusan kelas, melainkan standarisasi fasilitas.
Dengan demikian, pasien kelas tiga akan mendapatkan perawatan yang setara dengan kelas dua dan satu, yang mengakibatkan semua pasien kelas tiga naik ke kelas dua dan satu. Peraturan Menteri Kesehatan terkait hal ini diharapkan segera diterbitkan setelah ditandatangani oleh Presiden.