Penghapusan Kelas Iuran dan Standarisasi Kelas Rawat Inap oleh BPJS Kesehatan Mulai 30 Juni 2025 Menimbulkan Sorotan Komisi IX DPR. Presiden Joko Widodo Menerbitkan Aturan Baru yang Membuat BPJS Kesehatan Menghapus Kelas Layanan 1, 2, dan 3. Bagaimana Tanggapan Menteri Kesehatan? Simak Penjelasannya.
DPR Kecam Langkah Kontroversial BPJS! Kelas Layanan Kesehatan Hilang?
Komisi IX DPR akan segera mengundang BPJS Kesehatan untuk memberikan penjelasan mengenai penghapusan kelas iuran dan penerapan standar kelas rawat inap mulai 30 Juni 2025. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa komisi tersebut akan membahas pemanggilan ini dalam sidang terkait bersama BPJS Kesehatan. Hasil pertemuan akan dilaporkan kepada pimpinan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan aturan yang mencakup penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu poin aturan tersebut mengatur penggunaan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, tidak ada lagi layanan BPJS kelas 1, 2, atau 3.