Example floating
Example floating
Politik-Birokrasi

Praktisi Kehutanan Bambang Sugihono ” Kedaulatan Pangan Tanpa Deforestasi”

Avatar
×

Praktisi Kehutanan Bambang Sugihono ” Kedaulatan Pangan Tanpa Deforestasi”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NGANJUK, MEMO – Belum genap 100 hari Prabowo Subianto memimpin negeri ini , tersiar isu pemerintah akan membuka lahan hutan seluas 20 juta hektar untuk pencapaian program ketahanan pangan, energi dan air.

Dengan wacana itu tampaknya bikin was was masyarakat pribumi khususnya dari kelompok ahli kehutanan mulai ramai beri tanggapan di jejaring medsos

Salah satunya adalah Praktisi Kehutanan Ir. R. Bambang Sugihono, M. Si. Pria berkacamata asal kota angin Nganjuk, Jawa Timur ini berpendapat menuju kedaulatan pangan memang menjadi suatu keniscayaan karena kedaulatan pangan merupakan hak negara dan masyarakat untuk menentukan kebijakan pangan.

Serta memproduksi pangan secara mandiri. Kedaulatan pangan juga berarti hak untuk mengakses dan mengontrol sumber daya pangan.

Ketika dikonfirmasi perihal program pangan tersebut, disampaikan Bambang Sugihono bahwa program pemerintahan Presiden Prabowo seperti itu memiliki tujuan jangka panjang yaitu menuju Swasembada Pangan.

” Adalah harapan kita semua dan wajib kita dukung karena urusan pangan itu merupakan urusan yang sangat vital bagi seluruh rakyat Indonesia,” tanggapan Bambang Sugihono.

Ketika ditanyakan isu deforestasi yg belakangan ini berkembang sehubungan rencana pembukaan 20 juta Ha hutan sehingga memicu kekhawatiran berbagai kalangan, B.Sugihono mengatakan bahwa saya kira kita semua sepakat sumber daya alam ini harus dikelola secara berkelanjutan.

Sejak dirumuskan TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) lebih lanjut dikatakan Bambang Sugihono oleh para Pendahulu, yg kemudian terus menerus disinkronisasikan dengan Rencana Tata Ruang, maka hutan sudah dikelola dengan mengakomodasikan berbagai sektor lain.

Seperti untuk Pertanian, Perkebunan dan sektor lainnya. Sawit misalnya, pengelolaan komoditas ini dapat dilaksanakan pada kawasan yang memang diperuntukkan untuk sektor pertanian, perkebunan dan sektor lain yakni pada kawasan HPK.

Baca Juga  KPU Kota Tangerang Tersandung Kasus! Iklan Kampanye Kontroversial Picu Sidang Kode Etik

” Kawasan lahan sawit dapat berasal dari kawasan HPK (Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi) melalui prosedur Pelepasan Kawasan Hutan, yang kemudian menjadi APL (Areal Penggunaan Lain). HPK adalah Kawasan hutan Negara yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, pemukiman, pertanian dan perkebunan,” ujar Bambang Sugihono.

Jadi masih kata Bambang Sugihono sepanjang perkebunan sawit berada dalam kawasan tsb maka dapat dihindari deforestasi.Sedangkan untuk komoditas Pangan Padi, Jagung, Kedelai bisa diperkuat tanpa harus melakukan deforestasi.

” Karena hutan bisa menjadi sumber pangan yang dasyat tanpa harus membuka hutan atau melepaskan kawasan hutan tetapi bisa dengan cara memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat khususnya melalui skema perhutanan sosial,” imbuhnya.

Realisasi untuk keperluan tersebut lebih jauh disampaikan Bambang Sugihono yaitu Pemerintah mulai tahun 2016 sudah mencadangkan -/+ 12,7 juta Ha kawasan hutan dari Indicatif Area -/+ 14 juta Ha.

Persoalannya sudahkan areal tersebut dimanfaatkan secara optimal ? Area 12,7 juta Ha apabila dimanfaatkan secara optimal sangat potensial memperkuat ketahanan pangan apalagi diperkuat dari sektor lain.Sehingga seharusnya kebutuhan pangan dalam negeri Indonesia sudah tercukupi