Dengan fakta itu, maka pihak kepala sekolah langsung saya beri tegoran untuk segera membatalkan rencana itu. Pasalnya wali murid tidak boleh dibebani urusan pembangunan sekolah. Itu sudah termasuk katagori pungutan liar. ” Urusan pembangunan sarana dan prasarana sekolah adalah sepenuhnya urusan pemerintah. Jadi wali murid tidak ada kwajiban memikirkan kebutuhan itu,” imbuhnya.
Dengan begitu lebih lanjut dikatakan dia, dalam hal ini UPTD Dinas Dikpora setempat dalam hal ini pengawas harus pro aktif melakukan pengawsan ketat dengan masih maraknya praktek pungli di sejumlah lembaga sekolah dasar. Karena peran utama ada ditangan pengawas. Termasuk kerjasama wali murid sangat dibutuhkan untuk mengetahui persoalan klasik yang susah dibenahi.” Peran masyarakat dalam memberantas praktek pungli sangat dibutuhkan,” pungkasnya.
Ditempat tepisah dikatakan salah satu wali murid diekolah tersebut yang enggan namanya ditulis mengaku sanghat keberatan dengan adanya uang sumbangan tersebut. Menurut nara sumber penarikan uang sumbangan tersebut terkesan asal asalan saja. Artinya tidak melalui musywarah dengan wali murid dan komite sekolah. Informasi dikeluarkan sevcara tiba tiba tidak ada musyawarah terlebih dahulu dengan para wali murid,” papar wali murid .
Ternyata uang sumbangan tidak hanya sebesar Rp 75 ribu saja. Menurut pengakuan wali murid bahwa seluruh siswa diwajibkan membeli satu buah stiker plastik bergambar pemandangan. Setiap satu stiker siswa membayar Rp 5 ribu. ” Itu pun tidak melalui musyawarah wali murid. Dilihat dari manfaatnya sangat tidak rasional, jadi pihak dewan harus segera melakukan pembatalan dan warning kepada pihak lembaga sekolah ,” pungkasnya. ( adi )
[youtube width=”100%” height=”300″ src=”5hg7pppytTs”][/youtube]