NGANJUK ,MEMO.CO.ID –
Larangan beragam pungutan liar ( pungli ) yang diintruksikan oleh Persiden RI Joko Widodo khususnya yang ada dilingkugan intitusi pemerintah terus menjadi pengawasan ketat. Namun demikian, di Kabupaten Nganjuk masih saja ditemukan aroma tidak sedap tentang masih maraknya praktek pungli.Seperti yang menjadi keluhan para wali murid di SMPN 2 Kertosono , bahwa dilembaga sekolah tersebut telah menerapkan uang sumbangan yang dikelola melalui paguyuban kelas.
Besaran uang sumbangan tersebut seperti dikatakan beberapa wali murid yang enggan namanya ditulis mengaku sangat keberatan dengan uang sumbangan tersebut. Yaitu setiap wali murid khususnya kelas 7 waji membayar sebesar Rp 300 ribu. Besaran uang tersebut dipergunakan untuk pembelian fasilitas ruang kelas seperti LCD,2 kipas angin, tralis jendela dan korden.
Dari hasil keputusan panitia paguyuban kelas, uang sumbangan dibayar dengan cara diangsur atau paling lambat dibatasi sampai akhir bulan desember harus sudah lunas. Ironisnya , menurut pengakuan beberapa wali murid yang berhasil dikonfirmasi wartawan bahwa sebelum melunasi uang sumbangan itu banyak dari wali murid yang masih memiliki tanggungan untuk pembayaran uang seragam sekolah sebanyak 4 setel beserta atributnya yang nilainya mencapai hampir Rp 1 juta. ” Mayoritas para wali murid belum bisa melunasi uang seragam sudah dibebani uang sumbangan susulan , ini jelas sangat membebani ,’ ucap salah satu wali murid .
Uniknya untuk pembayaran uang sumbangan Rp 300 ribu ternyata dari pihak lembaga sekolah tidak bersedia mengeluarkan bukti pembayaran berupa kwitansi yang distempel bendahara paguyuban kelas. Jadi setiap ada wali murid yang membayar uang angsuran tersebut hanya cukup dicatat dibuku bendahara. Dengan fakta seperti itu menurut penilaian mayoritas wali murid adalah bentuk praktek pungutan liar yang semestinya layak dihentikan.