NGANJUK ,MEMO.CO.ID –
Larangan beragam pungutan liar ( pungli ) yang diintruksikan oleh Persiden RI Joko Widodo khususnya yang ada dilingkugan intitusi pemerintah terus menjadi pengawasan ketat. Namun demikian, di Kabupaten Nganjuk masih saja ditemukan aroma tidak sedap tentang masih maraknya praktek pungli.Seperti yang menjadi keluhan para wali murid di SMPN 2 Kertosono , bahwa dilembaga sekolah tersebut telah menerapkan uang sumbangan yang dikelola melalui paguyuban kelas.
Besaran uang sumbangan tersebut seperti dikatakan beberapa wali murid yang enggan namanya ditulis mengaku sangat keberatan dengan uang sumbangan tersebut. Yaitu setiap wali murid khususnya kelas 7 waji membayar sebesar Rp 300 ribu. Besaran uang tersebut dipergunakan untuk pembelian fasilitas ruang kelas seperti LCD,2 kipas angin, tralis jendela dan korden.
Dari hasil keputusan panitia paguyuban kelas, uang sumbangan dibayar dengan cara diangsur atau paling lambat dibatasi sampai akhir bulan desember harus sudah lunas. Ironisnya , menurut pengakuan beberapa wali murid yang berhasil dikonfirmasi wartawan bahwa sebelum melunasi uang sumbangan itu banyak dari wali murid yang masih memiliki tanggungan untuk pembayaran uang seragam sekolah sebanyak 4 setel beserta atributnya yang nilainya mencapai hampir Rp 1 juta. ” Mayoritas para wali murid belum bisa melunasi uang seragam sudah dibebani uang sumbangan susulan , ini jelas sangat membebani ,’ ucap salah satu wali murid .
Uniknya untuk pembayaran uang sumbangan Rp 300 ribu ternyata dari pihak lembaga sekolah tidak bersedia mengeluarkan bukti pembayaran berupa kwitansi yang distempel bendahara paguyuban kelas. Jadi setiap ada wali murid yang membayar uang angsuran tersebut hanya cukup dicatat dibuku bendahara. Dengan fakta seperti itu menurut penilaian mayoritas wali murid adalah bentuk praktek pungutan liar yang semestinya layak dihentikan.
Beban wali murid ternyata tidak hanya sebatas uang angsuran saja, namun ada uang sumbangan rutin yang dibayar setiap bulan sebesar Rp 60 ribu yang digunakan untuk tabungan karya wisata. ” Uang tabungan itu akan bisa diambil pada kenaikan kelas 8 untuk kegiatan karya wisata,”ucap para wali murid.
Menanggapi semua itudi tempat terpisah seperti dikatakan Sunaryo salah satu anggota DPRD Nganjuk dari PDIP sangat menyayangkan dengan kebijakan lembaga sekolah seperti itu. Politisi dari PDIP terebut berjanji akan melakukan sidak ke sekolah untuk cros cek kebenaran keluhan para wali murid. Kalau memang itu benar maka , dari pihak dewan akan memanggil kepala sekolah bersama jajaran bendahara untuk dimintaiketerangan latar belakang penarikan uang sumbangan tersebut. ” Pungli didunia pendidikan harus dihntikan, Ini sudah bukan jamannya lagi masyarakat bisa dibodohi. Ini jaman keterbukaan makanya harus transparan jangan sengaja menyalahgunakan wewenang dan memanfaatkan kesempatan hanya untuk kepentingan bisnis. Ini salah dan harus dihentikan,” kata Sunaryo saat ditemui di ruang kantornya.
Untuk bisa memastikan itu masih dikatakan dia, sebaiknya dari perwakilan wali murid bisa membuat surat pengaduan ke dewan yang isinya menjelaskan terkait uang sumbangan yang dinilai ilegal. ” Kalau pihak dewan khususnya Komisi D sudah memegang bukti pengaduan akan memudahkan untuk menggungkap praktek pungli di dunia pendidikan khususnya,” imbuhnya.
Dari kondisi itu tampaknya dari pihak Dinas Pendidikan dan Olah Raga menanggpi dingin artinya tidak pro aktif mengeluarkan SK larangan pungli di sejumlah lembaga sekolah binaan dinas. Sementara saat wartawan mengklarifikasi persoalan ini kepada Kepala Dinas Dikpora,Dra,Widyasti justru tidk bersedia memberikan keterangan apapun seputar pertanyaan wartawan. Menurut dia untuk keterangan teknis dipersilahkan menanyakan ke bidang yang menanganinya .
Sementara itu saat wartawan hendak menemui Kepala Sekolah SMPN 2 Kertosono, Imadduddin sulit ditemui wartawan . Alasan dari staf kantornya yang bersangkutan sedang dinas luar. ( adi )