Saat dimintai keterangan petugas, kedua calo tersebut tanpa basa basi mengaku menjalani profesi sebagai penjual jasa seperti itu sangat menguntungkan. Karena nilai imbalanya lebih dari cukup. Mereka mengaku dihadapan petugas, untuk satu berkas saja bisa mendapat imbalan antara Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu. Dalih kedua calo tersebut uang imbalan itu tidak meminta sifatnya sukarela.
Lebih beraninya lagi mereka ( calo,red ) sempat menolak disebut sebagai calo. Alasan mereka profesi yang digelutinya itu semata mata menolong warga. Alasan lain yang terlontar dari pengakuan mereka karena pada umumnya masyarakat tidak mau repot. “Saya hanya dimintai tolong untuk ngurus itu( E-KTP-red) oleh tetangga,” kilah Sri rahayu saat diinterogasi.
Ditempat yang sama melalui ketarangan Danuji selaku Kabid Akte menjelaskan, bagi warga yang mengurus E-KTP milik warga lain harus membawa surat kuasa dari pemilik, menurutnya jika tanpa surat kuasa pihaknya tidak akan melayani. “Aturannya memang begitu,” ujarnya di depan Tim Satpol PP saat ikut menginterogasi kedua warga.
Suhariyono, Kasatpol PP Nganjuk mengaku pihaknya mendapat laporan dari warga tentang adanya warga yang sering melakukan praktek percaloan. “Ya tadi kedua warga kita interogasi dan kita proses lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan mantan Sekertaris KPUD Nganjuk ini bahwa kegiatan razia ini sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi tentang upaya pemberantasan pungli dan sejenisnya termasuk praktek percaloan yang masih marak di sejumalah dinas pelayanan. ” Perlu diketahui pemerintah sudah membentuk tim sapu bersih ( Saber ) pemberantasan pungli,” paparnya juga.
Informasi yang dihimpun MEMO.CO.ID, kedua oknum calo tersebut memang sering mangkal dan keluar masuk Kantor Dispenduk Capil dengan membawa tas besar berisi berkas. Menurut keterangan sejumlah nara sumber, cara kerja kedua calo tersebut sering stand by di Kantor Dispendukcapil, Dan apabila mengetahui pemohon antri memasukkan berkas, spontan beraksi dan mendekati pemohon dan menawarkan jasanya siap mengurus berkas kependudukan warga dengan cara pintas dengan catatan pihak pemohon harus memberikan sejumlah uang dengan alasan untuk memperlancar pengurusan berkas dari pemohon..”Ya mas mereka sering mangkal didepan loket pendaftaran ,” tutur sumber terpercaya di lingkup Dispendukcapil.( adi )