“Kami ubah skema yang sebelumnya pengecer bebas beroperasi, sekarang mereka harus menjadi sub-pangkalan dan terhubung dengan sistem digital. Teknologi ini memungkinkan kami memantau harga jual LPG serta memastikan distribusinya tidak disalahgunakan,” terang Bahlil.
Langkah ini diambil untuk menghilangkan praktik curang oleh oknum-oknum yang selama ini mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah. “Jujur saja, ada pihak-pihak yang mencoba bermain dalam distribusi LPG bersubsidi. Masa kita mau diam saja? Tidak mungkin kita biarkan mereka menang,” tegasnya.
Terkait kritik yang menyebut sosialisasi kebijakan ini masih kurang maksimal, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pendampingan bagi para pelaku usaha yang terdampak. Ia juga memastikan bahwa perubahan ini tidak akan membebani sub-pangkalan dengan biaya tambahan.
“Kami paham bahwa ini merupakan kebijakan baru dan pasti ada masa penyesuaian. Namun, kami akan terus memberikan asistensi kepada para pelaku usaha agar semuanya berjalan dengan baik,” katanya.
Bahlil juga menegaskan bahwa reformasi distribusi LPG ini dilakukan demi kepentingan rakyat dan memastikan anggaran subsidi negara digunakan dengan sebaik-baiknya. “Kami melakukan ini sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa uang negara yang digunakan untuk subsidi benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan,” pungkasnya.