MEMO, JAKARTA – Kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi diumumkan. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada konsumen barang mewah. Langkah ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, setelah diskusi bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat kecil, dengan memberikan pengecualian untuk bahan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan.
Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Apa Kata DPR dan Pemerintah?
Teka-teki mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akhirnya menemui kejelasan. Berdasarkan pernyataan resmi, tarif PPN 12 persen hanya akan berlaku bagi konsumen barang mewah. Informasi ini disampaikan oleh sejumlah petinggi DPR setelah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menjelaskan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, baik untuk barang mewah produksi dalam negeri maupun impor. Hal ini bertujuan agar beban pajak tidak menyasar masyarakat kecil, tetapi hanya ditanggung oleh konsumen barang mewah.
“Tarif ini diterapkan selektif untuk komunitas tertentu, khususnya yang berkaitan dengan barang mewah. Pemerintah hanya membebankan kepada pembeli barang tersebut,” ungkap Misbakhun dalam konferensi pers di Istana.
Misbakhun menambahkan bahwa tarif PPN 11 persen tetap diberlakukan untuk masyarakat kecil. Pemerintah juga sedang mengkaji skema tarif PPN agar lebih fleksibel, tidak hanya menggunakan satu tarif tetap.
Jaminan untuk Pelayanan Publik
Masyarakat tidak perlu khawatir karena kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, serta layanan perbankan tidak dikenakan PPN. Menurut Misbakhun, pemerintah memastikan bahwa pelayanan publik tetap bebas dari beban pajak ini.
Presiden Prabowo juga berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan negara melalui upaya penertiban hal-hal ilegal yang selama ini belum terdeteksi.
Banyak Pengecualian Barang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa tidak semua barang akan dikenakan tarif PPN 11 atau 12 persen. Beberapa barang, terutama bahan pokok dan kebutuhan penting, akan dikecualikan dari PPN.
“Sebagian besar bahan pokok dan barang penting bebas PPN. Begitu juga dengan jasa pendidikan dan kesehatan,” ujar Airlangga.
Namun, Airlangga menyebutkan bahwa daftar barang yang dikecualikan masih dalam tahap penyusunan. Presiden Prabowo meminta agar kebijakan ini difinalisasi dalam waktu satu minggu.
Usulan Penurunan Pajak untuk Kebutuhan Pokok
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR mengusulkan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok yang langsung menyentuh masyarakat. Presiden Prabowo menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan ini bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tim terkait.
“Pemerintah akan mengadakan rapat untuk membahas usulan masyarakat dan DPR mengenai beberapa pajak yang perlu diturunkan,” jelas Dasco.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap kebijakan PPN ini dapat berjalan adil dan tidak memberatkan masyarakat kecil.
Kenaikan PPN 12 Persen: Barang Pokok dan Layanan Publik Tetap Bebas Pajak
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan secara selektif hanya untuk barang-barang mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat kecil dari beban pajak yang tidak perlu, dengan pengecualian pada kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan. Pemerintah juga tengah menyusun daftar barang yang akan dikecualikan dari tarif ini. Dengan pendekatan selektif dan pengkajian mendalam, kebijakan ini diharapkan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia.