Namun, untuk kategori barang yang dikenai tarif PPN 12 persen, kebijakan ini hanya berlaku pada barang mewah seperti rumah atau apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar, yacht, kapal pesiar, senjata api, peluru, serta kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang-barang lain seperti helikopter, balon udara, dan pesawat juga masuk dalam daftar ini, kecuali jika digunakan untuk kepentingan negara atau layanan umum. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebutuhan harian masyarakat seperti sabun, sampo, dan barang sejenisnya tidak mengalami kenaikan tarif PPN.
“Jadi, hanya barang mewah yang terkena PPN 12 persen. Sementara barang kebutuhan pokok tetap aman tanpa kenaikan,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah berharap kebijakan ini dipahami masyarakat sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi, tanpa memberikan beban tambahan pada kehidupan sehari-hari.