Example floating
Example floating
Birokrasi

PPATK Ungkap Perubahan Pola Dugaan Pencucian Uang di Direktorat Bea dan Cukai terkait Impor Emas

A. Daroini
×

PPATK Ungkap Perubahan Pola Dugaan Pencucian Uang di Direktorat Bea dan Cukai terkait Impor Emas

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai

Memo.co.id

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan perubahan pola dugaan pencucian uang terkait impor emas senilai Rp 189 triliun di Direktorat Bea dan Cukai.

Baca Juga: GEMPAR! Sidang Impor Gula Seret Nama Jokowi, Tom Lembong Ungkap Perintah Langsung Presiden

Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai

Ivan Yustiavandana dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) mengatakan bahwa objek terlapor telah mengetahui bahwa transaksinya telah diperiksa oleh PPATK dan melakukan perubahan entitas subjeknya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan adanya perubahan pola dugaan pencucian uang terkait impor emas senilai Rp 189 triliun di Direktorat Bea dan Cukai.

Baca Juga: Di Balik Kabut Isu, Deretan Dugaan Kasus yang Membayangi Jokowi dan Lingkarannya

Ivan mengatakan bahwa objek terlapor telah mengetahui bahwa transaksinya telah diperiksa oleh PPATK, dalam sebuah rapat antara Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada hari Rabu (29/3/2023).

Selain itu, Ivan juga menjelaskan bahwa terdapat perubahan pola dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh objek terlapor dengan cara pindah lokasi dan menggunakan nama yang berbeda setelah mengetahui bahwa mereka telah diperiksa oleh PPATK.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Ivan juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap impor emas tersebut dilakukan dua kali oleh PPATK, yaitu pada tahun 2014-2016 dan 2017-2019.

Kasus Transaksi Mencurigakan Sudah Disidik dan Dilaporkan ke Bea Cukai, Tapi Tidak Ditindaklanjuti

Pada pemeriksaan pertama, terdapat indikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 180 triliun. Ivan mengklaim bahwa hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada pihak Bea dan Cukai, namun tidak ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, pemeriksaan kedua dilakukan karena transaksi mencurigakan masih terus berlangsung sesuai laporan perbankan yang diterima oleh PPATK.

Ivan membuka kemungkinan bahwa jika kedua pemeriksaan tersebut terbukti, maka tindak pidana pencucian uang yang terjadi mencapai Rp 360 triliun lebih.