Jombang, Memo
Suasana sekitar pondok Majmal Bahrain Desa Losari Kecamatan Ploso Jombang mencekam hingga Senin (4/7/2022) dini hari. Jalanan di depan pondok ditutup. Mobil patroli berseliweran. Korps berseragam coklat nampak memasuki pesantren tersebut.
Kedatangan polisi ke pesantren yang berada di kawasan utara Sungai Brantas ini untuk menangkap MSAT, buronan kasus pencabulan. Dia ditetapkan manjadi DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pencabulan terhadap santrinya itu.
MSAT merupakan anak dari pendidik pondok Majmal Bahrain atau Pondok Shidiqiyyah. Upaya penangkapan itu berlangsung lama. Dimulai pada Minggu (3/7/2022). Polisi mengejar tiga mobil yang salah satunya ditumpangi MSAT. Namun upaya polisi bertepuk sebelah tangan. MSAT berhasil lolos. Polisi hanya menangkap satu mobil yang berisi pengawal MSAT.
Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat tidak membantah adanya upaya tersebut. Namun demikian dirinya tidak bisa menjelaskan secara panjang lebar. Pasalnya, Polres Jombang sifatnya hanya mendukung kegiatan Polda Jatim. “Kami hanya dimintai bantuan pasukan,” katanya.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolah oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Apalagi status MSA sudah menjadi DPO sejak beberapa waktu lalu.