Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari kamis (22/6/2017), sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Semanding terima informasi dari masyarakat bahwa Dwi Harmoko (26) telah memproduksi arak. Arak- arak di olah di gudangnya yang terletak di Dusun Cumpleng, Desa Janten Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Selanjutnya dengan dipimpin langsung Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo SH bersama anggota yang di bantu Satpol PP Kecamatan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar terdapat sebanyak 42 botol arak siap edar 63 Liter dan beberapa peralatan yang di gunakan untuk memproduksi yang berada di dalam gudang. Selanjutnya arak-arak beserta barang bukti lainnya tersebut disita dan diamankan ke Polsek Semanding
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan miras jenis arak tersebut. Dan ke 42 botol jenis arak yang berisi 63 liter beserta 1 dandang Stainlees dan dua Kompor tersebut kini diamankan di Polsek Semanding.”untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku akan diancam Pasal 16 ayat 1 huruf c jo pasal 26 ayat 1 perda no 9 tahun 2016 tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol kab. Tuban,”terang Desis.(mus)