Hingga akhirnya para tersangka dan ketiga temannya berhasil melarikan diri. Setelah berhasil maka Tersangka bersama ketiga temannya menuju ke makam Jalan Genting Surabaya dan setelah membuka tas ternyata berisi HP merk Oppo warna putih dan uang Rp. 1.000.000. Kemudian tersangka mendapat bagian Rp. 300.000, setelah itu tersangka AY pulang ke rumahnya.
Polsek Sawahan mendapat laporan dari korban perihal perampasan tas tersebut kemudian Reskrim Polsek Sawahan melakukan lidik dengan cara mendatangi TKP dan mencari Saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan setelah itu Anggota reskrim polsek Sawahan mendapat identitas Tersangka AY.
Akhirnya pada hari Minggu tanggal 12 Juni 216 sekira jam 13.00 WIB Tersangka AY ditangkap di Jalan Genting Surabaya, kemudian Anggota Reskrim juga menyita sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam L-5880-RV yang digunakan untuk melakukan perampasan beserta dengan uang hasil kejahatan sebesar Rp. 300.000,-
“Sesuai dengan pengakuan Tersangka AY bahwa dirinya bersama dengan 3 (tiga) temannya melakukan perampasan sebanyak 27 kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” pungkas Kompol Yulianto. (Yulian/Yason)