Example floating
Example floating
Peristiwa

Polri ungkap kasus penghimpunan dana ilegal rugikan warga triliunan rupiah

A. Daroini
×

Polri ungkap kasus penghimpunan dana ilegal rugikan warga triliunan rupiah

Sebarkan artikel ini
Polri ungkap kasus penghimpunan dana ilegal rugikan warga triliunan rupiah

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Bareskrim Polri telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin (ilegal) yang merugikan masyarakat mencapai triliunan rupiah.

Dalam keterangan tertulis , Sigit menyebutkan dua kasus tersebut diungkap selama periode 2021, yang pertama kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” ucap Sigit.

Ia menyebutkan, dalam perkara tersebut penyidik menangkap tersangka berinisial BT bersama sembilan orang lainnya yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing atau ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA

Untuk kasus kedua, lanjut dia, adalah dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka berinisial KS.

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar,” ujarnya.
Selain dua kasus menonjol tersebut, jenderal bintang empat itu juga mengungkap sepanjang 2021 Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (Pinjo) ilegal sebanyak 89 perkara.

Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta