Ayat 1 yang diartikan menerangkan mengenai dua langkah penghilangan data kendaraan, yaitu dari keinginan pemilik dan pemikiran polisi sebagai petinggi berkuasa masalah register kendaraan.
Penghilangan data kendaraan dengan 2 pemikiran. Pertama, karena kendaraan hancur berat dan ke-2 pemilik tidak lakukan register ulangi optimal 2 tahun sesudah masa aktif STNK habis.
“Jadi STNK sesudah mati 5 tahun, dan 2 tahun kembali tidak membayar pajak. Itu yang automatis terhapus,” kata Yusri.
Ketentuan itu diperkokoh dengan Ketentuan Polri Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Register dan Analisis Kendaraan. Pada Pasal 85 diterangkan saat sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan terima 3x peringatan.
Surat peringatan pertama akan dikirimkan langsung ke rumah dengan periode nantikan pembayaran pajak sepanjang 3 bulan. Selanjutnya, surat ke-2 sepanjang sebulan, baru surat ke-3 sepanjang sebulan. Jika surat tidak disikapi, karena itu polisi langsung bisa hapus data kendaraan.