Ayat 1 yang diartikan menerangkan mengenai dua langkah penghilangan data kendaraan, yaitu dari keinginan pemilik dan pemikiran polisi sebagai petinggi berkuasa masalah register kendaraan.
Penghilangan data kendaraan dengan 2 pemikiran. Pertama, karena kendaraan hancur berat dan ke-2 pemilik tidak lakukan register ulangi optimal 2 tahun sesudah masa aktif STNK habis.
Baca Juga: Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar, Sarankan Presiden Prabowo Hapus Terpidana Narkoba
“Jadi STNK sesudah mati 5 tahun, dan 2 tahun kembali tidak membayar pajak. Itu yang automatis terhapus,” kata Yusri.
Ketentuan itu diperkokoh dengan Ketentuan Polri Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Register dan Analisis Kendaraan. Pada Pasal 85 diterangkan saat sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan terima 3x peringatan.
Baca Juga: Komjen Pol Imam Widodo, Kandidat Kuat Wakapolri dalam Mutasi Polri 2024
Surat peringatan pertama akan dikirimkan langsung ke rumah dengan periode nantikan pembayaran pajak sepanjang 3 bulan. Selanjutnya, surat ke-2 sepanjang sebulan, baru surat ke-3 sepanjang sebulan. Jika surat tidak disikapi, karena itu polisi langsung bisa hapus data kendaraan.












