Example floating
Example floating
Metropolis

Polri Pastikan Konsep PAM Swakarsa Komjen Listyo Sigit Prabowo Berbeda dengan Tahun 1998

Alfi Fida
×

Polri Pastikan Konsep PAM Swakarsa Komjen Listyo Sigit Prabowo Berbeda dengan Tahun 1998

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo
Dalam fit and proper test Komjen Listyo Sigit Prabowo memaparkan gagasan untuk mengaktifkan
kembali PAM Swakarsa yang pernah dilaksanakan sekitar tahun 1998 pada masa pemerintahan otoriter.

Tentunya dalam pelaksanaan untuk saat ini akan diintergitaskan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers digedung Humas Polri,Jakarta Selatan, Selasa(26/1/2021).Menegaskan bentuk PAM Swakarsa akan berbeda dengan tahun 1998.

Lebih lanjut Rusdi menjelaskan PAM Swakarsa sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang(UU) Nomor 2 Tahun 2002.Tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kapolri(Perkap)Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Kepolisian menjelaskan tentang fungsi Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh Kepolisian khusus,kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil,ketiga dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.

“Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan,” ucap Rusdi.

Rusdi memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat.

“Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dala. koordinasi dan pengawasan polisi,” tutur Rusdi.

Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri.

“Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” papar Rusdi.

Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

“Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo, “pungkas Rusdi.