Jakarta, Memo
Dalam fit and proper test Komjen Listyo Sigit Prabowo memaparkan gagasan untuk mengaktifkan
kembali PAM Swakarsa yang pernah dilaksanakan sekitar tahun 1998 pada masa pemerintahan otoriter.
Tentunya dalam pelaksanaan untuk saat ini akan diintergitaskan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers digedung Humas Polri,Jakarta Selatan, Selasa(26/1/2021).Menegaskan bentuk PAM Swakarsa akan berbeda dengan tahun 1998.
Lebih lanjut Rusdi menjelaskan PAM Swakarsa sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang(UU) Nomor 2 Tahun 2002.Tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kapolri(Perkap)Nomor 4 Tahun 2020.
Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Kepolisian menjelaskan tentang fungsi Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh Kepolisian khusus,kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil,ketiga dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.
Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
“Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan,” ucap Rusdi.