MEMO | Polri Kaji Pelaksanaan SIM C Jadi Tiga Golongan
Polri masih mengkaji penerapan program tiga jenis golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor. Rencananya akan ada SIM C, C1, dan C2.
“Terkait dengan rencana pembentukan SIM C jadi tiga golongan, sampai dengan saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar, Sarankan Presiden Prabowo Hapus Terpidana Narkoba
Menurut Nurul, ada sebanyak 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1, yang akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype.
“Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250cc, SIM C1 untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500cc,” jelas dia.
Baca Juga: Komjen Pol Imam Widodo, Kandidat Kuat Wakapolri dalam Mutasi Polri 2024
Nurul mengatakan, ke depan akan ada sosialisasi terkait ketentuan kepemilikan SIM C untuk sepeda motor di atas 250cc.
“Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu maksimal 1 tahun,” Nurul menandaskan.
Baca Juga: Polri Bentuk Korps Pemberantasan , Wadah Baru Pemberantasan Korupsi












