Jakarta, Memo – Polri resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Pembentukan Kortastipidkor ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024.
Langkah tersebut menandai restrukturisasi di tubuh Polri, dengan memisahkan penanganan tindak pidana korupsi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk berdiri sendiri sebagai divisi baru. Kortastipidkor akan langsung berada di bawah kendali Kepala Polri dan dipimpin oleh seorang perwira tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menyambut baik kehadiran Kortastipidkor. “Ini adalah komitmen Polri untuk mengambil peran lebih besar dalam pemberantasan korupsi. Namun, perlu diingat bahwa fungsi KPK sebagai koordinator utama tetap harus dipertahankan,” ujar Novel kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Menurut Novel, pembentukan Kortastipidkor tidak boleh mengurangi kewenangan KPK sebagai lembaga independen dalam pencegahan dan penindakan korupsi. “Kortastipidkor harus berperan melengkapi, bukan menggantikan KPK. KPK harus tetap menjadi garda terdepan dalam memimpin agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” tambahnya.