Example floating
Example floating
HukumMetropolis

Polri Bentuk Korps Pemberantasan , Wadah Baru Pemberantasan Korupsi

×

Polri Bentuk Korps Pemberantasan , Wadah Baru Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Polri Bentuk Korps Pemberantasan , Wadah Baru Pemberantasan Korupsi
Example 468x60

Jakarta, Memo – Polri resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Pembentukan Kortastipidkor ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024.

Langkah tersebut menandai restrukturisasi di tubuh Polri, dengan memisahkan penanganan tindak pidana korupsi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk berdiri sendiri sebagai divisi baru. Kortastipidkor akan langsung berada di bawah kendali Kepala Polri dan dipimpin oleh seorang perwira tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menyambut baik kehadiran Kortastipidkor. “Ini adalah komitmen Polri untuk mengambil peran lebih besar dalam pemberantasan korupsi. Namun, perlu diingat bahwa fungsi KPK sebagai koordinator utama tetap harus dipertahankan,” ujar Novel kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Menurut Novel, pembentukan Kortastipidkor tidak boleh mengurangi kewenangan KPK sebagai lembaga independen dalam pencegahan dan penindakan korupsi. “Kortastipidkor harus berperan melengkapi, bukan menggantikan KPK. KPK harus tetap menjadi garda terdepan dalam memimpin agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, Novel mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Ia berharap semua kementerian dan lembaga negara memiliki pemahaman yang sama untuk memerangi korupsi sebagai kejahatan serius.

Selama ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) yang menangani kasus korupsi berada di bawah struktur Bareskrim dan dipimpin oleh perwira berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Dengan Perpres 122/2024, penanganan tindak pidana korupsi kini akan dijalankan oleh Kortastipidkor secara terpisah, memperkuat otoritas Polri dalam upaya antikorupsi.

Presiden Joko Widodo berharap pembentukan Kortastipidkor dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan memperluas peran Polri dalam menjalankan fungsi pencegahan maupun penindakan. Kortastipidkor diharapkan bekerja sama erat dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Baca Juga  Mediasi Meningkat! 55 Kasus di PN Jaksel Berakhir Damai Sepanjang 2024

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.