“Masih sedang kami pelajari laporannya,” kata Mirzal kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Diinformasikan pelapor sedikitnya berjumlah lima orang warga Kota Surabaya. Terlapornya adalah pasangan suami istri berinisial HGN dan GVH, warga Surabaya.
Kuasa hukum para pelapor Donnie Gumilang menyatakan total kerugian dari lima orang korban sekitar Rp1,7 miliar.
“Jumlah kerugian yang sesungguhnya bisa jadi lebih besar karena korbannya tidak hanya klien kami,” ujarnya.
Setiap korban mengaku dirugikan hingga ratusan juta setelah menginvestasikan uangnya secara berkala sejak pertengahan tahun 2021.
Diduga terlapor HGN dan GVH memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk meyakinkan korbannya agar berinvestasi alat kesehatan, seperti alat pelindung diri, alat suntik, dan tabung oksigen, dengan menjanjikan keuntungan 10 persen per dua minggu.
Untuk meyakinkan para korbannya, HGN dan GVH menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dari sejumlah rumah sakit di Jawa Timur terkait permintaan berbagai jenis alat kesehatan.