Sedangkan tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad.
“Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang,” sebutnya.
Sementara itu Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, mengungkapkan, bahwa Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada tanggal 16 September 2021, pertama menangkap tersangka ASP alias Pak So, di rest area pom bensin Kalibaru, banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu, sebanyak 71 lembar.












