Modusnya dengan cara menerima setoran tabungan dari nasabah yang akan menabung dengan cara tidak datang langsung ke kantor, namun setoran tabungan tersebut tidak disetorkan. Sedangkan untuk pemalsuan tanda tangan dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah untuk penarikan dana dari tabungan nasabah tersebut,” Jelas kapolres kepada awak media.
Ungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini dilakukan Polres Mojokerto yang dipimpin Langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Sumarmata yang didampingi Waka Polres Kompol Tri Okta Hendriyanto dan Kasat Reskrim AKP Budi Santoso, pada selasa (22/8/2017) di halaman Lobi Polres Mojokerto Jalan Gajah Mada No.99 Kecamatan Mojosari.
“Pelaku melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 263 KUHP. Dan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 102.000.000 (seratus dua juta rupiah),” imbuh Leo. (mus)