“Satu kasus lagi di desa yang sama tentang tukar guling jalan tol. Itu juga ada dugaan penggelapan uang atau tidak sesuai dengan apa yang seharusnya diterima oleh Pemkab Madiun. Ini masih audit investigasi sehingga masih belum kita tetapkan tersangka,” tuturnya.
Dewa menambahkan, sebelum kepolisian melakukan proses penyidikan lebih lanjut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Madiun selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Jika inspektorat tidak bisa meluruskan terhadap pihak yang bersangkutan dalam kurun waktu 60 hari, maka kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
“Belum ada tersangka dalam kasus ini. Namun, sudah mengarah siapa yang bertanggung jawab,” ucapnya.