Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Madiun Kota tegaskan kasus korupsi tanah kas Desa Cabean sudah P21

×

Polres Madiun Kota tegaskan kasus korupsi tanah kas Desa Cabean sudah P21

Sebarkan artikel ini
Polres Madiun Kota tegaskan kasus korupsi tanah kas Desa Cabean sudah P21
Example 468x60
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa (TKD) di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang merupakan wilayah hukumnya.Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan kasus tersebut telah ditangani timnya sejak tahun 2021 dan kini sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

“Untuk perkara pengelolaan TKD di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, sudah P21. Ada dugaan penggelapan uang dari hasil pengelolaan TKD dengan tersangka AWK yang merupakan mantan Kepala Desa Cabean periode 2013-2019,” ujar AKBP Dewa di Madiun, Selasa.

Dalam kasus ini, tersangka diduga menggelapkan uang pengelolaan TKD sejak tahun 2017-2019 hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar.

Selain kasus itu, penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun Kota juga sedang menangani kasus dugaan korupsi lain di desa yang sama, yakni tukar guling lahan untuk pembangunan jalan tol di Madiun pada tahun 2014.

Kapolres mengaku belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena masih menunggu tahap audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Satu kasus lagi di desa yang sama tentang tukar guling jalan tol. Itu juga ada dugaan penggelapan uang atau tidak sesuai dengan apa yang seharusnya diterima oleh Pemkab Madiun. Ini masih audit investigasi sehingga masih belum kita tetapkan tersangka,” tuturnya.

Dewa menambahkan, sebelum kepolisian melakukan proses penyidikan lebih lanjut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Madiun selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Jika inspektorat tidak bisa meluruskan terhadap pihak yang bersangkutan dalam kurun waktu 60 hari, maka kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

“Belum ada tersangka dalam kasus ini. Namun, sudah mengarah siapa yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.