“Untuk perkara pengelolaan TKD di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, sudah P21. Ada dugaan penggelapan uang dari hasil pengelolaan TKD dengan tersangka AWK yang merupakan mantan Kepala Desa Cabean periode 2013-2019,” ujar AKBP Dewa di Madiun, Selasa.
Dalam kasus ini, tersangka diduga menggelapkan uang pengelolaan TKD sejak tahun 2017-2019 hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar.
Selain kasus itu, penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun Kota juga sedang menangani kasus dugaan korupsi lain di desa yang sama, yakni tukar guling lahan untuk pembangunan jalan tol di Madiun pada tahun 2014.
Kapolres mengaku belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena masih menunggu tahap audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Satu kasus lagi di desa yang sama tentang tukar guling jalan tol. Itu juga ada dugaan penggelapan uang atau tidak sesuai dengan apa yang seharusnya diterima oleh Pemkab Madiun. Ini masih audit investigasi sehingga masih belum kita tetapkan tersangka,” tuturnya.
Dewa menambahkan, sebelum kepolisian melakukan proses penyidikan lebih lanjut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Madiun selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Jika inspektorat tidak bisa meluruskan terhadap pihak yang bersangkutan dalam kurun waktu 60 hari, maka kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
“Belum ada tersangka dalam kasus ini. Namun, sudah mengarah siapa yang bertanggung jawab,” ucapnya.