Sedangkan modus peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan tersangka dengan cara diranjau. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah.
“Jadi, di wilayah Madiun sini itu hanya untuk transit. Ibarat nya ada pembeli, jadi barang tidak ada yang ‘ngendon’ di sini dan pengendalinya di luar kota,” kata AKP Aris.
Saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat keras dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.