Example floating
Example floating
JatimKriminal

Polres Madiun Kota ringkus 10 tersangka kasus narkoba dan obat keras

×

Polres Madiun Kota ringkus 10 tersangka kasus narkoba dan obat keras

Sebarkan artikel ini
Polres Madiun Kota ringkus 10 tersangka kasus narkoba dan obat keras
Example 468x60

Sedangkan modus peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan tersangka dengan cara diranjau. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah.

“Jadi, di wilayah Madiun sini itu hanya untuk transit. Ibarat nya ada pembeli, jadi barang tidak ada yang ‘ngendon’ di sini dan pengendalinya di luar kota,” kata AKP Aris.

Mas Dhito Lanjutkan

Saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat keras dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Tak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Bantuan Kemanusiaan Korban Puting Beliung Dihentikan Bawaslu

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.