“Sesuai data, sebanyak delapan tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Taman, satu tersangka di wilayah Kecamatan Kartoharjo, dan satu lagi di Kecamatan Manguharjo,” ujar AKBP Dewa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ke-10 tersangka bermacam-macam, yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,42 gram, 50 butir obat keras berupa pil Dobel L, dan 95 butir obat keras jenis “Trihexyphenidyl”.
Dari total 10 tersangka itu, ada yang berstatus sebagai pengguna dan ada juga yang pengedar atau kurir. Diduga, sasaran penjualan obat keras tersebut adalah kaum pelajar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto menambahkan para tersangka yang diamankan ada yang berasal dari Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Bojonegoro, serta Nganjuk.
Sedangkan modus peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan tersangka dengan cara diranjau. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan Sekdes Dimong Madiun Protes Keputusan Mutasi Sepihak
“Jadi, di wilayah Madiun sini itu hanya untuk transit. Ibarat nya ada pembeli, jadi barang tidak ada yang ‘ngendon’ di sini dan pengendalinya di luar kota,” kata AKP Aris.
Saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat keras dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.












