Barang yang berhasil di curi adalah 1 (satu) buah brankas berisi uang Tunai Rp 175.000.000.- dan emas murni PT. ANTAM 6 batang @10 gram beserta sertifikatnya dan 2 batang @25 gram, perhiasan emas kuning dan putih yang terdiri dari kalung, gelang, cincin, anting, permata, uang tunai senilai Rp 46.000.000,- , serta uang asing dari 8 negara dengan total kurs senilai Rp 30.000.000,- , Kamera SONY POLAROID, HP merk NOKIA X2, HP merk TITAN, dan HP NOKIA warna putih dengan total senilai Rp 500.000.000,-
setelah berhasil keempat tersangka membawa hasil curian ke warung MASAN di wilayah Sidoarjo dan membuka brankas selanjutnya menjual hasil curian kepada BOY (DPO) sedangkan barang bukti brankas di buang ke sungai lingkar timur Sidoarjo.
Uang hasil dari penjualan barang curian tersebut dibagi empat. AGUNG ROHMAN mendapat bagian Rp. 80.000.000,- sedangkan yang lainnya mereka tidak tahu karena tidak ikut membagi. Dari hasil pembagian itu AGUNG ROHMAN membeli 1(satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih secara kredit dengan uang muka Rp 80.000.000,-
Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita adalah :
– 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Avanza warna silver nopol : W 649 RS
– 1 ( satu ) Unit mobil Honda mobilio warna putih yang belum keluar nomor polisinya
– 1 ( satu ) buah Jaket kain warna cokelat merk Benhill Casual
– 1 ( satu ) buah buku tabungan Bank BCA atas nama tabungan Bank BCA atas nama AKHMAD JAYUDI
– 1 ( satu ) buah Hp Nokia warna hitam beserta kartu perdana Telkomsel dan Axis
– 2 ( dua ) lembar Kartu Tanda Petunjuk (KTP) atas nama AKHMAD JAYUDI dengan alamat Sukomangun Rt/Rw.04/03 Ds. Karangkuten Kec. Gondang Kab. Mojokerto
– Kartu Tanda Penduduk atas nama AKHMAD JAYUDI alamat Tenggilis Lama 2 No. 44 Rt/Rw 03./04
– 1 ( satu ) lembar SIM B1 atas nama AKHMAD JAYUDI alamat Tenggilis Lama 2 no.44 Rt/Rw 03/04 Kel. Tenggilis Mejoyo Kec. Tenggilis Mejoyo Kodya Surabaya
Untuk pelaku lainnya masih dalam tahap pencarian dan penyelidikan lebih lanjut.
” Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHPtentang Pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara” jelas beliau. (DTA)