Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo mengatakan, dari jumlah tersangka 41 orang dalam kasus Narkotika dan Obat Keras, rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar. “Dengan modus operandi, menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan, “jelas Kapolres Kediri Kota AKPB Eko.
AKBP Eko Prasetyo, juga menegaskan para tersangka dijerat Pasal bagi pengedar ganja UU No 35 tahun 2009 pasal 111 (ganja) dan pasal 112 (Kepemilikan Narkotika), dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikitnya Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Sedangkan bagi pengedar, UU No. 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika), di mana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Sedangkan tersangka pengedar obat keras, sesuai dengan UU No. 36 tahun 2009 Pasal 196 (obat keras) dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar rupiah”.