
KapuasHulu. Memo.co.id
Kepolisian Resor Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu pagi kemarin (05/10/2016) berhasil mengamankan 93 karung gula ukuran 50 kg atau 4.650 kilogram dan 91 kantong ukuran 12 kilogram atau 1.092 kilogram gula rafinasi dengan total 5.742 kilogram gula .
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Drs Suhadi SW, M.SI mengungkapkan, diamankannya gula rafinasi ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana pada hari Rabu 5 Oktober 2016 sekira pukul 09.00 Wib, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, mendapatkan informasi dari bahwa telah terjadi pembongkaran gula illegal dari kendaraan ke gudang milik Samsiono di Desa Nanga Kalis, Dusun Karya Suci, Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca Juga: Kepala Diskominfotik Kabupaten Kapuas Hulu Membantah Kabar Hoaks di WhatsApp
Setelah mendapatkan informasi, anggota Reskrim langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan oleh warga
Sesampainya di lokasi, Tim Reskrim berhasil menemukan adanya gula pasir yang diduga berasal dari Malaysia. Penyidik langsung mengamankan gula pasir dan pemiliknya.
Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti, diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna dilakukan proses lebih lanjut
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, barang bukti yang disita sebagai berikut: 93 karung ukuran 50 kg sebanyak 4.650 kilogram, 91 kantong dengan berat per kantongnya 12 kilogram, atau sekitar 1.092 kilogram.
Jadi total gula yang disita mencai 5.742 kg gula.
Menurut Keterangan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Darmin S.Ik, modus penyimpanan gula ini dengab alat jahit karung, dimana 50 biji karung kosong yang siap diisi gula. Kemudian gula yang diselundupkan sebanyak 5.742 kilogram.
Rencana tindaklanjut adalah melakukan penangkapan terhadap tersangka, memeriksa pihak pihak terkait sebagai saksi dan memeriksa tersangka.
Sampai saat ini tersangka Samsiono (58 tahun) masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Terkait masalah penyelundupan ini, Kabid Hunas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW, mengatakan bahwa Kalimantan Barat ini termasuk salah satu daerah di Indonesia yang memiliki wilayah perbatasan sepanjang 857 Km
Dimana di sepanjang garis Sempadan terdapat 52 jalan setapak yang bisa menghubungkan 30 kampong di Malaysia. Kondisi ini jika tidak dikelola dengan baik, akan berimplikasi terhadap berbagai masalah sosial kemasyarakatan. Termasuk gangguan Kamtibmas, diantaranya adalah penyelundupan.
Oleh karenanya, Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Musyafak MM, pada setiap kesempatan selalu mengingatkan kepada para Kapolres untuk memperketat pengamanan di daerah perbatasan bersama TNI dan masyarakat.
Karena dampak yang ditimbulkan akibat penyelundupan ini sangat merugikan penerimaan keuangan negara dan mengganggu stabilitas harga.
Terhadap masalah penyelundupan gula rafinasi dari Malaysia, Kapolda merasa prihatin terhadap warga yang masih menggunakan gula rafinasi yang kurang bagus bagi kesehatan. Karena gula rafinasi diperuntukan untuk membuat makanan home Industry.
“Padahal kalau kita mau jujur, gula Rafinasi dari Negeri Jiran ini, harganya lebih mahal dari gula dalam Negeri. Karena untuk mendapatkan 20 cangkir teh manis, kalau menggunakan gula dari Malaysia harus membutuhkan 2 kilogram gula, karena satu cangkir teh diperlukan gula dua sendok. Namun kalau , menggunakan gula dalam negeri cukup satu kilogram. Karena untuk mendapatkan teh manis cukup satu sendok,” kata Kabid Humas.(01)












