Polres Bondowoso musnahkan barang bukti hasil oprasi cipta kondisi tahun 2021 di Mako Polres Bondowoso. Kamis 22/12/2021
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.808 botol miras, dan 36 knalpot brong serta 22 ban kecil.
Semua barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus dan operasi cipta kondisi semeru 2021 yang dilakukan oleh Satlantas, Sat Resnarkoba, Sat Sabhara, serta Sat Reskrim Polres Bondowoso.
” Ini hasil ungkap kasus untuk cipta kondisi semeru 2021,” demikian dituturkan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto,
Ia menjelaskan, ribuan botol Miras ini hasil cipta kondisi di beberapa wilayah di Bondowoso. Utamanya kios, dan toko-toko yang seringkali menjual Miras tanpa ijin.
“Informasi yang saya dapat pindah-pindah orangnya yang jual. Mungkin yang ditangkap hari ini, dia jera. Yang lain buka,” katanya.
Sementara itu terkait pemusnahan knalpot brong sendiri, kata Kapolres Herman melalui Kasat Lantas AKP Didik Sugiarto, disebut bahwa merupakan hasil cipta kondisi yang dilakukan baik saat pengamanan di pagi hari, patroli mau un hasil razia balap liar. “Sejauh ini kami hanya bisa melakukan penindakan tilang. Kalau anak di bawah umur kita panggil juga orang tuanya,” katanya.