Example floating
Example floating
BLITAR

Polres Blitar Rilis Kasus Kriminal Selama Ramadhan 2025

Prawoto Sadewo
×

Polres Blitar Rilis Kasus Kriminal Selama Ramadhan 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blitar, Memo.co.id

Kepolisian Resor (Polres) Blitar kembali menorehkan prestasi dalam mengungkap berbagai tindak kriminal yang terjadi selama bulan suci Ramadhan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 18 Maret 2025, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa empat jenis kasus kejahatan berhasil diungkap, yakni kepemilikan bahan peledak, pencurian dengan pemberatan (curat), pengeroyokan, serta peredaran narkoba.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bulan Ramadhan ini. Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam mengantisipasi dan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman di hadapan awak media.

Kasus Peredaran Bahan Peledak Berhasil Diungkap

Salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus adalah kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk mercon. Polisi menangkap seorang pria berinisial W.C., warga Talun, Blitar, pada 1 Maret 2025. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah bahan berbahaya, seperti belerang, potasium, serta serbuk petasan siap edar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa W.C. belajar meracik bahan peledak secara otodidak melalui tutorial di YouTube dan berniat menjualnya dengan harga Rp300.000 per kilogram.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan bahan peledak karena sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan fatal. Selain itu, kepemilikan dan peredarannya melanggar hukum,” tegas Arif.

Atas perbuatannya, W.C. dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Selain kasus bahan peledak, Polres Blitar juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasus pertama terjadi pada 13 Februari 2025 di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro. Pelaku, seorang residivis berinisial T.P.R. (20), mencuri uang tunai sebesar Rp17 juta serta dua unit ponsel dari rumah korban. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria.

Baca Juga  Manajemen Baru CV. BSE Janji Berbenah Hadirkan Pertambangan Humanis

Polisi berhasil menangkap T.P.R. di tempat kosnya pada 3 Maret 2025. Ironisnya, pelaku baru bebas dari Lapas Blitar tiga bulan sebelumnya atas kasus pencurian lainnya. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus curat lainnya terjadi di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro, pada 2 Maret 2025. Pelaku, berinisial M.S.R., masuk ke dalam masjid dengan cara memecahkan ventilasi dan mencuri peralatan elektronik.

Namun, aksinya terungkap dengan cara yang tidak biasa. Pelaku mencoba menjual barang curiannya melalui status WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh pengurus masjid. Polisi pun segera bertindak dan menangkap M.S.R.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” kata Arif.