Menurut Kapolrestabes Yusep, kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan sadis, yaitu menghantamkan paving block ke arah kepala korban berkali-kali.
“Modusnya dengan mematikan aliran listrik di rumah korban. Tujuannya untuk memancing korban keluar rumah,” ujarnya.
Korban Shien Cuan sempat berteriak minta tolong saat dianiaya oleh kedua pelaku di depan rumahnya. Sempat mendapat pertolongan dari warga sekitar, namun akhirnya tidak tertolong karena terlalu banyak darah yang mengucur dari kepalanya.
Pelaku Nurhadi dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami masih kejar pelaku YL. Sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ucap Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.