Operasi itu digelar serentak di sejumlah titik jalan raya Trenggalek, baik jalan nasional maupun jalan provinsi dan kabupaten yang menghubungkan antar-kecamatan dan desa.
Hasilnya, ada puluhan angkutan odol yang ditindak. Truk yang dimensi baknya diubah melebihi standar diwajibkan mengembalikan ke ukuran yang telah ditetapkan.
Sementara truk dengan muatan lebih diberi surat tilang (bukti pelanggaran) untuk memberikan efek jera.
Dijelaskan, sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi dan kelas jalan yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ini berkaca dari kejadian-kejadian di banyak tempat kecelakaan yang dipicu truk bermuatan berlebih,” ucapnya.
Menurutnya, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan.
Kendaraan bermuatan berlebihan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan, paparnya.
Selain rentan terjadi kecelakaan, muatan berlebihan dan tonase tidak sesuai kelas jalan akan merusak infrastruktur jalan yang dilintasi.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas. Pihaknya menegaskan akan menindak tiap pelanggar truk bermuatan berlebihan.
“Dengan penindakan itu kami berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang,” ujarnya.