Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi tegur pengelola kafe di Kota Malang langgar aturan PPKM

A. Daroini
×

Polisi tegur pengelola kafe di Kota Malang langgar aturan PPKM

Sebarkan artikel ini
Polisi tegur pengelola kafe di Kota Malang langgar aturan PPKM

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memberikan teguran kepada pemilik dan pengelola kafe di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, yang ditengarai melanggar aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), karena menyebabkan kerumunan.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, di Kota Malang, Rabu, mengatakan pihaknya melakukan pendekatan persuasif, agar kegiatan yang menyebabkan kerumunan di salah satu kafe yang ada di kawasan Soekarno Hatta, Kota Malang itu, dihentikan.

Baca Juga: Musda VII LDII Kota Kediri Tahun 2025 Siap Digelar, Jadikan Ormas Islam Sebagai Agen Perubahan

“Kami sudah sampaikan kepada pemilik kafe. Sementara ini, kami beri teguran,” ucap Syabain.

Syabain menjelaskan pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran pada masa PPKM level 3 di Kota Malang itu, sepenuhnya merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Baca Juga: UNM dan Polisi Perkuat Penjagaan Usut Dugaan Bentrokan Mahasiswa di Parangtambung

Menurutnya, kegiatan acara musik yang menyebabkan kerumunan pada kafe tersebut dilakukan kurang lebih selama 1-2 jam pada hari-hari tertentu. Kafe tersebut, menghentikan kegiatan musik tersebut kurang lebih pukul 21.00 WIB.

“Untuk sanksi, dari Satpol PP. Kami berusaha untuk melakukan pendekatan agar bagaimana dari pengelola bisa patuh terhadap protokol kesehatan, dan patuh ketentuan PPKM,” ujarnya.

Baca Juga: Insiden Misterius di Tengah Sidang Tuntutan Korupsi Loyalis Gubernur Sumut Boby Nasution, Rumah Hakim PN Medan Terbakar