Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi tegur pengelola kafe di Kota Malang langgar aturan PPKM

×

Polisi tegur pengelola kafe di Kota Malang langgar aturan PPKM

Sebarkan artikel ini
Polisi tegur pengelola kafe di Kota Malang langgar aturan PPKM
Example 468x60

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memberikan teguran kepada pemilik dan pengelola kafe di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, yang ditengarai melanggar aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), karena menyebabkan kerumunan.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, di Kota Malang, Rabu, mengatakan pihaknya melakukan pendekatan persuasif, agar kegiatan yang menyebabkan kerumunan di salah satu kafe yang ada di kawasan Soekarno Hatta, Kota Malang itu, dihentikan.

“Kami sudah sampaikan kepada pemilik kafe. Sementara ini, kami beri teguran,” ucap Syabain.

Syabain menjelaskan pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran pada masa PPKM level 3 di Kota Malang itu, sepenuhnya merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Menurutnya, kegiatan acara musik yang menyebabkan kerumunan pada kafe tersebut dilakukan kurang lebih selama 1-2 jam pada hari-hari tertentu. Kafe tersebut, menghentikan kegiatan musik tersebut kurang lebih pukul 21.00 WIB.

“Untuk sanksi, dari Satpol PP. Kami berusaha untuk melakukan pendekatan agar bagaimana dari pengelola bisa patuh terhadap protokol kesehatan, dan patuh ketentuan PPKM,” ujarnya.

Sebelumnya di media sosial beredar sebuah video yang menunjukkan adanya kegiatan musik di dalam ruangan yang dihadiri ratusan orang. Pada video tersebut, tampak kerumunan pengunjung yang menonton pertunjukan musik dari seorang disk jockey (DJ).

Kafe yang menyelenggarakan kegiatan tersebut, berada di Jalan Terusan Soekarno Hatta Barat, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kafe tersebut menggelar pertunjukan musik setiap Selasa, Jumat, dan Sabtu.

Pihak kepolisian, setidaknya telah melakukan dua kali teguran kepada pengelola, dan pemilik kafe tersebut. Syabain mengharapkan para pelaku usaha bisa mengikuti seluruh aturan yang dikeluarkan selama masa PPKM, karena pandemi COVID-19 hingga saat ini belum berakhir.

“(Jika terus melanggar) akan kita hentikan, dan kita bubarkan. Untuk sanksi, itu dari Satpol PP,” ujarnya menegaskan.

Saat ini di wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM level 3 dengan sejumlah penyesuaian baru. Untuk kafe, dan tempat makan, diperbolehkan beroperasi, dan pengunjung diizinkan makan di tempat, dengan kapasitas antara 25-50 persen untuk penerapan protokol kesehatan.

Secara keseluruhan, di Kota Malang ada sebanyak 15.413 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 14.262 orang dilaporkan telah sembuh, 1.118 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.