Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memberikan teguran kepada pemilik dan pengelola kafe di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, yang ditengarai melanggar aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), karena menyebabkan kerumunan.
Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, di Kota Malang, Rabu, mengatakan pihaknya melakukan pendekatan persuasif, agar kegiatan yang menyebabkan kerumunan di salah satu kafe yang ada di kawasan Soekarno Hatta, Kota Malang itu, dihentikan.
“Kami sudah sampaikan kepada pemilik kafe. Sementara ini, kami beri teguran,” ucap Syabain.
Syabain menjelaskan pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran pada masa PPKM level 3 di Kota Malang itu, sepenuhnya merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Menurutnya, kegiatan acara musik yang menyebabkan kerumunan pada kafe tersebut dilakukan kurang lebih selama 1-2 jam pada hari-hari tertentu. Kafe tersebut, menghentikan kegiatan musik tersebut kurang lebih pukul 21.00 WIB.
“Untuk sanksi, dari Satpol PP. Kami berusaha untuk melakukan pendekatan agar bagaimana dari pengelola bisa patuh terhadap protokol kesehatan, dan patuh ketentuan PPKM,” ujarnya.