Fuady menjelaskan bahwa tawuran ini bukan terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. Kelompok-kelompok yang terlibat saling menantang untuk bertemu dan bertarung di lokasi yang telah disepakati.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa mereka sebelumnya tidak memiliki riwayat kasus hukum terkait tawuran. Namun, mereka sengaja janjian melalui media sosial untuk bertemu dan bertarung,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Temuan Uang Korupsi Miliaran Rupiah Dalam Karung Saat Operasi Tangkap Tangan
Korban tewas dalam bentrokan ini diketahui berinisial RA, warga Muara Baru. Polisi kini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Atas tindakan brutal yang mereka lakukan, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP, yang berkaitan dengan tindak kekerasan dan penganiayaan
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Kepolisian menegaskan bahwa aksi tawuran tidak akan ditoleransi. Jika masih ada kelompok yang nekat melakukan kekerasan serupa, mereka akan ditindak dengan hukum yang lebih berat.












