Hasilnya, polisi berpendapat Khotimun, tidak terbukti menyebarkan 7 fatwa Thoriqoh Musa yang menyimpang. Terkait kepindahan 52 warga Ponorogo ke Malang, itu murni dari warga sendiri. Polisi sudah bertemu langsung dengan Khotimun (48) . Saat ini ia tengah bersama 52 jemaahnya di Ponpes Miftahul Fallahil Mubtadin, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang,
“Tak ada itu (fatwa kiamat) Pak Khotimun. Seperti yang dijelaskan kepada kami, datang ke Kasembon atas inisiatif sendiri,” kata Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto. Kapolres batu itu menyampaikan, Khotimun memiliki kurang lebih 200 jemaah di Ponorogo. Termasuk 52 warga Desa Watubonang, Kecamatan Badegan.
“Di Ponorogo Pak Khotimun memiliki jamaah pengajian rutin sekitar 200 orang. Saat ingin mengikuti program triwulanan di pondok pesantrennya untuk menimba ilmu. Kotimun sempat menyampaikan kepada jemaah atas niatnya itu,” tambah Budi.